Dengan broadcast dari Kominfo ternyata regristasi ulang tersebut benar adanya. Dan beredar bahwa regristasi dimulai tanggal 31 Oktober 2017.
Maka kami pun bersegera untuk regristasi ulang dengan panduan seperti di bawah ini
Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS) : ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) : ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Nomor SIM Card kami XL maka dengan format ULANG #16digit no NIK#16 dihgit no KK kami sms dan kirim ke 4444
Setelah mengirim format regristasi tunggu beberapa saat, akan ada balasan dari 4444 dan menyatakan bahwa regristasi kita berhasil
Yang terpenting format sesuai dengan format masing-masing dari provider SIM Card masing-masing seperti tertera di atas. Jangan sampai terbalik-balik formatnya.
Selamat mencoba dan sukses untuk regristasi ulang.
Noted ini,,,, cuma telkomsel kok Ada susah ,. Klau indosat lsg Ada respons makasih mba diingatkan
BalasHapus